Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 pasal 22 disebutkan yang menjadi kriteria dampak penting bagi penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:
- Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak dari rencana usaha atau kegiatan.
- Luas wilayah penyebaran dampak.
- Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
- Besarnya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
- Sifat komulatif damapk
- Berbali atau tidak berbalinya dampak.
- Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting wajib dilengkapi AMDAL adalah:
- Mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
- Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbarukan mupun yang tidak terbarukan.
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatanya.
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya.
- Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya.
- Introduksi jenis tumbuh-tumbuan hwean, dan jasad renik.
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
- Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara.
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment