Definisi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Definisi Amdal adalah kajian megnenai dampak penting suatu usaha dan atau kegaitan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

Dalam ijin lingkungan selain AMDAL ada juga dalam bentuk UKL/UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan/Usaha Pemantauan Lingungan) dan SPPL (Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kapan suatu rencana usaha / kegiatan wajib menyusun AMDAL/UKL UPL/SPPL?
AMDAL harus disusun oleh setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Apabila tidak termasuk dalam kriteria amdal, maka wajib memiliki UKL UPL. Sedangkan usaha dan/atu kegiatn yang tidak wajib UKL UPL maka wajib membuat SPPL. Adapun usaha atau kegiatan dengan kriteria wajib membuat SPPL adalah tidak termasuk dalam katagori berdampak penting dan merupkan kegiatan usaha mikro atau kecil.

Lantas apa yang menjadi manfaat AMDAL itu?
Manfaat AMDAL adalah :
  1. Sebagai "enviromental save guard".
  2. Studi kelayakan untuk proses pengambilan keputusan
  3. Pengembangan wilayah
  4. Rekomendasi dalam proses perijinan.
Isi Dokumen AMDAL
  1. Kajian mengenai dampak rencana usaha dan atau kegiatan
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha atau kegiatan.
  3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
  4.  Perkiraan terhadap besaran dampak serta sifat dampak penting dampak yang terjadi jika rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
  5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang  untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
  6. Rencan pengelolaan dan pemantaan lingkungan hidup.

No comments:

Post a Comment