Energi
angin adalah salah satu jenis sumber energi terbarukan yang potensial
untuk menghasilkan energi listrik maupun mekanik melalui proses konversi
konversi ke mekanik dan selanjutnya ke listrik. Energi kinetik yang
terdapat pada angin dapat diubah menjadi energi mekanik untuk memutar
peralatan (pompa piston, penggilingan, dan lain-lain). Sementara itu,
pengolahan selanjutnya dari energi mekanik yaitu untuk memutar generator
yang dapat menghasilkan listrik. Kedua proses pengubahan ini disebut
konversi energi angin; sedangkan sistem atau alat yang melakukannya
disebut SKEA (Sistem Konversi Energi Angin). Selanjutnya, untuk
menghasilkan listrik disebut SKEA listrik atau lebih dikenal sebagai
turbin angin; dan untuk mekanik disebut SKEA mekanik atau kincir angin.
Sekarang ini, pemanfaatan energi angin yang lebih umum yakni dalam
bentuk energi listrik, sementara bentuk energi mekanik atau yang lebih
dikenal sebagai pemanfaatan langsung mulai berkurang.
Dalam pemanfaatannya, diperlukan data/informasi mengenai potensi energi angin aktual yang tersedia di lokasi pemasangan (suplai) dan kebutuhan di lokasi tersebut (kebutuhan). Kajian dan evaluasi yang lebih akurat mengenai kedua aspek ini bersama aspek ekonomis akan menghasilkan pemanfaatan SKEA yang optimal di suatu lokasi.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, keputusan, peraturan, strategi dan tindakan nyata secara terencana untuk mendorong pengembangan dan pengimplementasian penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) agar mampu menyediakan pasokan energi yang didasarkan pada potensi yang tersedia dan kondisi pemanfaatan setempat. Kontribusi EBT diharapkan semakin meningkat dan secara nasional dapat mencapai 11% dari kebutuhan energi nasional pada tahun 2025 (Pusdatin KESDM, 2010). Khusus untuk energi angin, implementasi yang direncanakan mencapai 250 MW pada tahun 2025, sementara sampai saat ini pemanfaatan energi angin di Indonesia baru mencapai kurang lebih 1 MW daya terpasang.
No comments:
Post a Comment