Showing posts with label J. Show all posts
Showing posts with label J. Show all posts

Jasa Konstruksi

Definisi jasa konstruksi menurut Permen PU NO 10 Tahun 2021 adalah layanan jasa Konsultasi Konstruksi dan /atau Pekerjaan Konstruksi.


Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Kegiatan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan


Definisi Jihad

Jihad didefinisikan sebagai peperangan terhadap orang kafir yang dipandang musuh, untuk membela Agama Allah.

Tujuan peperangan yang menjadi pokok ialah untuk membela, memelihara dan menjunjung tinggi agama Allah. Islam mengijinkan berperang dengan menentukan sebab-sebab dan maksud yang dituju dari peperangan itu, yaitu untuk menolak kezaliman, menghormati tempat-tempat ibadah, menjamin kemerdekaan bertanah air, menghilangkan fitnah dan menjamin kebebasan setiap orang memeluk dan menjalankan agamanya.

Berperang tidak boleh karena menginginkan harta rampasan, menampakkan keberanian, kemegahan, marah dan dendam, melainkan ialah supaya agama Allah menjadi tinggi terpelihara dari segala gangguan.

sumber: Fiqih Islam, H Sulaiman Rasyid

Definisi Sale and Leaseback (Jual danSewa Kembali)

Sale and leaseback adalah suatu kegiatan dimana sebuah perusahaan menjual aktiva yang dimilikinya seperti tanah, bangunan atau peralatan kepada sutau lembaga keuangan, pada waktu yang sama mengadakan persetujuan untuk menyewakan aktiva itu kembali selama periode tertentu.