Definisi Jihad

Jihad didefinisikan sebagai peperangan terhadap orang kafir yang dipandang musuh, untuk membela Agama Allah.

Tujuan peperangan yang menjadi pokok ialah untuk membela, memelihara dan menjunjung tinggi agama Allah. Islam mengijinkan berperang dengan menentukan sebab-sebab dan maksud yang dituju dari peperangan itu, yaitu untuk menolak kezaliman, menghormati tempat-tempat ibadah, menjamin kemerdekaan bertanah air, menghilangkan fitnah dan menjamin kebebasan setiap orang memeluk dan menjalankan agamanya.

Berperang tidak boleh karena menginginkan harta rampasan, menampakkan keberanian, kemegahan, marah dan dendam, melainkan ialah supaya agama Allah menjadi tinggi terpelihara dari segala gangguan.

sumber: Fiqih Islam, H Sulaiman Rasyid

No comments:

Post a Comment