![]() |
Pekerjaan Konstruksi |
Administrasi lapangan progress fisik 100 % didalamnya Penandatangan yaitu Penyedia Jasa (Direktur/Wakil Direktur) dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA), secara tidak langsung telah menyetujui pekerjaan tersebut melalui administrasi yang telah ditanda tangani, ketika pihak yang terkait belum ditandatanganinya Administrasi Proyek misal :
Pada Laporan bulanan atau Back Up Data Proyek, belum di teken oleh PPK atau Unsur Pendukungnya dan oleh Direktur atau Unsur dibawahnya, maka sebaiknya jangan dilakukan dulu pengajuan serah terima , jadi masalah terima dan tidak diterima antara Penyedia Jasa Dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA) pada lingkup yang berjanji/berkontrak terjadi pada saat administrasi proyek menjelang Pengajuan Serah terima Pekerjaan.
Syarat pengajuan Serah Terima dalam pekerjaan adalah diterimanya oleh PPK/KPA/PA pekerjaan tersebut dalam bentuk ditanda tangani seluruh admistrasi proyek terutama admistrasi lapangan, jika seperti contoh diatas tadi, belum ditanda tangani berarti pihak PPK/KPA/PA belum menerima pekerjaan tersebut, sehingga pengajuan Serah Terima kepada PPHP belum bisa di ajukan.
No comments:
Post a Comment