Definisi PHO Proyek

Provisional Hand Over ( PHO ) atan serah terima pekerjaan dilakukan  antara Kontraktor  Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).

Pekerjaan Konstruksi
Setelah seluruh item pekerjaan telah selesai dilaksanakan, dimana tidak ada lagi kekurangan volume lapangan (Progress fisik sudah 100 %) dan seluruh administrasi sampai proses fisik lapangangan telah dilengkapi, maka bersama surat pengajuan ke PPHP, seluruh administrasi tersebut dilampirkan seperti kontrak, addendum (jika ada), Back Up data final, As built drawing, photo dokumentasi dan dakumen lain yang diperlukan oleh PPHP)

Administrasi lapangan progress fisik 100 % didalamnya Penandatangan yaitu Penyedia Jasa (Direktur/Wakil Direktur) dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA), secara tidak langsung telah menyetujui pekerjaan tersebut melalui administrasi yang telah ditanda tangani, ketika pihak yang terkait belum ditandatanganinya Administrasi Proyek misal :

Pada Laporan bulanan atau Back Up Data Proyek, belum di teken oleh PPK atau Unsur Pendukungnya dan oleh Direktur atau Unsur dibawahnya, maka sebaiknya jangan dilakukan dulu pengajuan serah terima , jadi masalah terima dan tidak diterima antara Penyedia Jasa Dan Pengguna Jasa (PPK/KPA/PA) pada lingkup yang berjanji/berkontrak terjadi pada saat administrasi proyek menjelang Pengajuan Serah terima Pekerjaan.

Syarat pengajuan Serah Terima dalam pekerjaan adalah diterimanya oleh PPK/KPA/PA pekerjaan tersebut dalam bentuk ditanda tangani seluruh admistrasi proyek terutama admistrasi lapangan, jika seperti contoh diatas tadi, belum ditanda tangani berarti pihak PPK/KPA/PA belum menerima pekerjaan tersebut, sehingga pengajuan Serah Terima kepada PPHP belum bisa di ajukan.

No comments:

Post a Comment