Definisi jasa konstruksi menurut Permen PU NO 10 Tahun 2021 adalah layanan jasa Konsultasi Konstruksi dan /atau Pekerjaan Konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Kegiatan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan |
No comments:
Post a Comment