Jasa Konstruksi

Definisi jasa konstruksi menurut Permen PU NO 10 Tahun 2021 adalah layanan jasa Konsultasi Konstruksi dan /atau Pekerjaan Konstruksi.


Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Kegiatan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan


No comments:

Post a Comment