Definisi Indek Standar Pencemar Udara

Indeks Standar Pencemar Udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan terdapat kesehatan manusia, nilai estetika dan mahluk hidup lainnya.

Pengambilan sampel udara ambien

Saat ini indeks standar kualitas udara yang dipergunakan secara resmi di Indonesa adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor : KEP 45/MENLH/1997  tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Dalam keputusan tersebut yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan diantaranya: bahwa untuk memberikankemudahan dari keseragaman informasi kualitas udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengedalian pencemaran udara perlu disusun Indeks Standar Pencemar Udara.

Indeks standar pencemar udara ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatau angka yang tidak berdimensi. Rentang indeks standar pencemar udara dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel range katagori ISPU


Data Indeks Standar Pencemar Udara diperoleh dari pengoprasian Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien. Parameter Indeks Standar Pencemar udara meliputi:
  • Partikulat (PM10)
  • Karbondioksida (CO)
  • Sulfur Oksida (SO2)
  • Nitrogen Oksida (NO2)
  • Ozon (O3)
Perhitungan dan pelaporan serta informasi indeks Standar Penceramarn udara ditetapkan oleh Kepala Badang Pengendalian DAmpak Lingkungan Hidup yaitu Keputusan Kepala Badang Pengendalian Dampak Lingkungan No 107 Tahun 1997 tanggal 21 November 1997.

No comments:

Post a Comment