Definisi Riba

Definisi Riba

Riba dari segi bahasa sama dengan ziyadah artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Maksud secara bathil yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh hukum syariat.

Imbalan yang dibenarkan oleh hukum syariat adalah:
  1. Kerja atau jasa.
  2. Memberikan jaminan.
  3. Menanggung kemungkinan resiko.

Jenis-jenis riba;

a. Riba Qard

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyatkan terhadap yang berhutang.

b. Riba Jahiliyah

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

c. Riba Fadhl

Pertukaran atanra barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda-beda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.

d. Riba Nasi,ah

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan barang jenis ribawi lainnya.

No comments:

Post a Comment